MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sedang merintis pembuatan regulasi penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) terkait penggunaan APBK dalam pengentasan kemiskinan.
Wacana Perbup itu bukan hanya dari sumber APBK, tetapi dari dana desa, serta CSR Perusahaan untuk di alokasikan dalam pengentasan kemiskinan di Aceh Barat.
Plt Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Noar, S.Pt., M.Si, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan melalui tiga sumber daya yang ada, diantaranya. Sumber APBK, Dana Desa dan CSR Perusahaan.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di aula Bappeda, Senin (06/06/22).
Menurut Wistha, perlu langkah kongkrit agar tingkat kemiskinan di Aceh Barat bisa ditekan dan dikendalikan secara masif dengan mengoptimalkan 3 sumber daya tadi.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di Aceh Barat melalui beberapa langkah strategis.
Termasuk mengoptimalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
Dalam melaksanakan hal tersebut, katanya. Perlu didukung dengan payung hukum yang jelas sebagai legalitas pelaksanaan.
Sedangkan untuk dana CSR. Ia mengatakan regulasinya sudah ada, dimana perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana CSR-nya untuk penduduk miskin yang berada di sekitar Perusahaan.
sedangkan regulasi penggalokasian APBK dan Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan belum ada payung hukumnya, maka perlu disusun mulai sekarang, jelas dia.[]
Editor : Biro Meulaboh