Jumat, 15/11/2024 - 12:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Tindak Tegas Mendes Yandri Susanto
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Menyesatkan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

“Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku. “Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ البقرة [236] Listen
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [236] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi