Bareskrim Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Penyidikan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, peningkatan status ke tahap penyidikan ini sebagai bukti bahwa Polri bekerja dengan cepat tapi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku atau prosedur dalam menangani suatu perkara. Terpenting, kata dia, pembuktian dilakukan secara ilmiah untuk mengungkap kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa laporan pihak keluarga Brigadir J sudah dinaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. “Sudah. Barusan selesai gelar perkaranya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan pada Senin, 18 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Itu 3 pasal yang diterima,” kata Kamarudin di Bareskrim.

ADVERTISEMENTS

Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

Exit mobile version