Minggu, 17/11/2024 - 17:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Basarnas Evakuasi ABK Asal Filiphina di Selat Benggala Aceh Besar

BANDA ACEH – Seorang anak buah kapal (ABK) kargo berbendera panama terpaksa harus dievakuasi di Selat Benggala, Aceh Besar lantaran mengalami pendarahan otak saat berlayar.

Baca juga: HUT Perjasa, Kejari Banda Aceh Optimis Wujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis

Kepala Basarnas Banda Aceh Al Hussain, mengatakan ABK bernama Jr Ramires Miquel, 73 tahun, warga negara Philipina, dievakuasi Basarnas ke Banda Aceh dengan KN. SAR Kresna.

Hussain menyebutkan, pada 7 Mei 2023 Kapal MV Majestic Island berlayar dari Batagnas (Filipina) tujuan Santos (Brazil), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dalam perjalanan salah seorang ABK kapal mengalami hipertensi dan gejala struk sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut,” ucap Al Hussain kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Pemko Sabang Fokus Pengembangan Kota Tua jadi Wisata Baru Pulau Weh

Hussain menyebutkan, pihak kapten kapal kemudian menghubungin Basarnas Command Center pusat melalui email dan diteruskan ke kantor pencarian dan pertolongan Banda Aceh.

Basarnas bersama tim gabungan kemudian bergerak pada pukul 20.45 WIB dengan KN. SAR kresna dari Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan evakuasi medis.

Selanjutnya Tim dari KKP melakukan pemeriksaaan terhadap korban, setelah korban dinyatakan aman dari penyakit menular, tim rescue Basarnas Banda Aceh melakukan evakuasi korban.

Hussain mengatakan, pada pukul 23.15 WIB tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban dari kapal MV Majestic Island ke KN. SAR Kresna.

“Pukul 00.20 WIB, KN SAR Kresna tiba di Pelabuhan Ulee Lheue dan selanjutnya korban di bawa ke RSUD Zainal Abidin untuk penanganan medis lebih lanjut,” imbuhnya.[]


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi