MEULABOH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat, mulai tanggal 20 September 2022 melakukan verifikasi Partai Politik guna memastikan keabsahan sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawalu Aceh Barat, Romi Juliansyah,SE.,M.Si mengatakan tahapan pemilu 2024 sudah masuk tahap perbaikan verifikasi administrasi, tidak lama lagi memasuki tahapan verifikasi faktual. Ini merupakan tugas Bawaslu yang melekat agar verifikasi faktual betul betul faktual bukan formalitas belaka.
Menurut Romi, setiap Parpol harus betul-betul terbukti keabsahannya, mulai dari keberadaan kantor tetap di setiap jenjang, hingga data keanggotaan partai politik yang valid supaya tidak ada catut mencatut, ujarnya, Rabu (21/09/22).
Ketika dilakukan verifikasi parpol, Bawaslu Aceh Barat turut juga mengundang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP yang juga Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018.
Dr. Muklir mengamini peryataan ketua Bawaslu Aceh Barat, Kata Muklir, ada tiga kategori parpol calon peserta pemilu. Yakni, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan lolos parlemen threshold, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan tidak lolos parlemen threshold, dan partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu.
Muklir menyebut, parpol yang sudah lolos parlemen threshold atau memiliki kursi di parlemen, hanya melalui verifikasi administrasi. Setelah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, partai tersebut tinggal menunggu penetapan peserta. Itu jika tidak ada perbaikan dalam proses verifikasi administrasi.
Adapun untuk partai yang tidak lolos parlemen threshold, mereka harus melalui verifikasi faktual (verfak). Itu berlaku di tingkat pengurus maupun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
“Yang belum memenuhi parlemen threshold perlakuannya sama, ada verifikasi administrasi dan faktual,” terangnya.
Doktor Muklir mengatakan verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan pertaruhan hidup mati bagi parpol yang sebelumnya tidak lolos ke parlemen maupun parpol baru.
Sebab kata Muklir, dalam tahap verifikasi faktual, data administrasi yang disampaikan ke KPU akan dikonfrontir kebenarannya di lapangan. Data tersebut yakni memiliki pengurus di semua provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Lalu memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap.
“Karena data administrasi itu akan dikonfirmasi betul bahwa mereka punya kepengurusan 100 persen, 75 persen dan 50 persen,ujarnya.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU menerapkan 2 metode menyesuaikan statistik kependudukan suatu daerah dalam ketentuan penyerahan kartu anggota sebagai batasan mendekati atau kurang dari angka 100 untuk metode Sensus dan apabila melebihi seperti 101 dan seterusnya menggunakan metode Sample Acak Sederhana Ujar Doktor Muklir.
Ketika ditemukan kendala TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka KPU membolehkan upaya perbaikan dalam kurun waktu yang ditentukan untuk memdaftarkan ulang kartu dan data anggota yang sudah dikoreksi atau mengganti dengan data MS (Memenuhi Syarat) baru minimal sesuai dari TMS atau sebaiknya melebihi dan menyelesaikan proses dengan tuntas.
Sensus dan Sample Acak Sederhana
Metode Sensus digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi pada fase awal mempermudah perhitungan dan proses faktual, Sensus digunakan apabila data yang diserahkan kurang atau memenuhi angka tepat 100 kartu anggota mengukur dari porsentase jumlah penduduk suatu daerah seperti kabupaten atau kota lalu kemudian dibagi menjadi 1 per 1000 untuk menetapkan angka minimal jumlah kartu anggota yang akan diserahkan kepada KPU.
Metode Sample Acak Sederhana adalah mengambil dari urutan jumlah kartu dan data anggota yang diterima oleh KPU dengan menggunakan angka tetap yang di acak (contoh: 7) perkelipatan 10 (contoh: 17, 27, 37 dst.) dalam pengambilan atau pelaksanaan proses tersebut dihitung 1 kali verifikasi dan seterusnya hingga batasan maksimal 100 kali dari kartu anggota yang sudah memenuhi syarat, metode ini cocok untuk jumlah penduduk jumlah besar dalam suatu daerah dan setelah dibagi per 1000 jumlah kartu yang harus di setorkan melebihi angka 100.
Kombinasi kedua metode dalam memenuhi proses verifikasi dan faktual (verfak) KPU adalah untuk saling melengkapi dengan skala yang sudah ditetapkan, umumya akurasi dan waktu proses cukup menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan, metode sensus menghabiskan waktu lebih panjang dengan akurasi yang lebih baik sedangkan metode sample acak sederhana sebaliknya dapat dilakukan lebih singkat secara waktu namun berkendala dalam merincikan kebutuhan data karena tidak mewakili seluruh rincian data seperti pada sensus.
Lebih Lanjut Muklir mengatakan data administrasi yang disampaikan ke KPU bisa saja hanya sebatas klaim. Maka itu KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. “Karena bisa saja itu hanya sebatas klaim. Jangan jangan rumah orang diklaim sebagai kantor partai politik tertentu ketika di konfrontir jadi masalah,” lanjut dia.
Menurutnya, parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN. Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 466, bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,
Metode Acak Sederhana: Keuntungan dan Kelemahan – . Metode pengambilan sampel acak sederhana yaitu metode yang dipakai untuk menentukan sampel dari populasi dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap populasi mempunyai peluang yang sama besar untuk diambil sebagai sampel. Ini berarti semua anggota populasi menjadi anggota kerangka sampel.
Lebih lanjut kata Doktor Muklir bila sampel dari populasi benar-benar diacak maka setiap individu di dalam kerangka sampel akan mempunyai peluang yang sama untuk terambil sebagai sampel. Namun, dalam praktiknya penarikan sampel acak yang benar tepat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya kendala-kendala yang ada di lapangan dan keterbatasan-keterbatasan dari pihak pengambil sampel. Pungkasnya.[]
Editor : Biro Meulaboh.