Aceh Selatan– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi perundang-undangan pemilu Tahun 2024 di Cafe Saung Bambu Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Senin (10/7/2023).
Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, beberapa perwakilan Partai Politik, anggota KIP dan unsur Kepolisian.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan Baiman Fadhli dalam sambutannya menuturkan, tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tersebut, adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu pada Tahun 2024.
“Karena salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan,” ujar Baiman.
Tujuan lainnya, sambung Baim adalah diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sebuah kesepahaman semua pihak dalam menghadapi tahapan pemilu nantinya.
Pada kesempatan ini juga Ketua Bawaslu Aceh Selatan menyampaikan, di mana Pemerintah Daerah sudah pernah menerbitkan surat tentang lokasi yang dibolehkan dan yang dilarang penempatan alat peraga kampanye (APK) sesuai hukum sepanjang peraturan itu belum dicabut maka masih tetap berlaku.
“Namun demikian berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 surat keputusan itu harus diperbarui, karena menurut pengamatan dan menurut hasil pengawasan kami di tahun pelaksanaan 2019 penetapan Surat Keputusan itu tidak melibatkan semua partai politik sebagai peserta pemilu jadi menimbulkan gonjang ganjing sehingga ada yang menyatakan bahwa ini tidak adil segala macam,”ujar Baim.
Terakhir, Ketua Bawaslu Aceh Selatan menghimbau melalui sosialisasi ini agar semua unsur dapat bersinergi dan membangun pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini nanti dapat berjalan semestinya sebagai mana hajat kita semua dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.
Acara ini juga diisi dengan forum diskusi dan tanya jawab antara Bawaslu, KPU, Panwascam serta perwakilan dari Partai Politik yang berhadir.
Turut berhadir acara ini Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, S.H, Kapolres Aceh Selatan diwakili Kasat Intelkam Iptu Eko Hadianto, SE. MH, Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sdr. Zarlianto, ST, Kordiv Penindakan dan Penyelesaian Sengketa sdr . Azhari, S.PDI, KIP Aceh Selatan Koordinator Divisi Teknis sdr. Yusrizal, Ketua Panwascam Se Kabupaten Aceh Selatan, Sekretaris Satpol PP Harmaili Ismail, perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Aceh Selatan, sejumlah awak media serta undangan terkait lainnya.