Jumat, 15/11/2024 - 11:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Bawaslu Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu 2024

Aceh Selatan– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi perundang-undangan pemilu Tahun 2024 di Cafe Saung Bambu Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Senin (10/7/2023).

Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, beberapa perwakilan Partai Politik, anggota KIP dan unsur Kepolisian.

Ketua Bawaslu Aceh Selatan Baiman Fadhli dalam sambutannya menuturkan, tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tersebut, adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu pada Tahun 2024.

“Karena salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan,” ujar Baiman.

Tujuan lainnya, sambung Baim adalah diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sebuah kesepahaman semua pihak dalam menghadapi tahapan pemilu nantinya.

Pada kesempatan ini juga Ketua Bawaslu Aceh Selatan menyampaikan, di mana Pemerintah Daerah sudah pernah menerbitkan surat tentang lokasi yang dibolehkan dan yang dilarang penempatan alat peraga kampanye (APK) sesuai hukum sepanjang peraturan itu belum dicabut maka masih tetap berlaku.

“Namun demikian berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 surat keputusan itu harus diperbarui, karena menurut pengamatan dan menurut hasil pengawasan kami di tahun pelaksanaan 2019 penetapan Surat Keputusan itu tidak melibatkan semua partai politik sebagai peserta pemilu jadi menimbulkan gonjang ganjing sehingga ada yang menyatakan bahwa ini tidak adil segala macam,”ujar Baim.

Terakhir, Ketua Bawaslu Aceh Selatan menghimbau melalui sosialisasi ini agar semua unsur dapat bersinergi dan membangun pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini nanti dapat berjalan semestinya sebagai mana hajat kita semua dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Acara ini juga diisi dengan forum diskusi dan tanya jawab antara Bawaslu, KPU, Panwascam serta perwakilan dari Partai Politik yang berhadir.

Turut berhadir acara ini Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, S.H, Kapolres Aceh Selatan diwakili Kasat Intelkam Iptu Eko Hadianto, SE. MH, Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sdr. Zarlianto, ST, Kordiv Penindakan dan Penyelesaian Sengketa sdr . Azhari, S.PDI, KIP Aceh Selatan Koordinator Divisi Teknis sdr. Yusrizal, Ketua Panwascam Se Kabupaten Aceh Selatan, Sekretaris Satpol PP Harmaili Ismail, perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Aceh Selatan, sejumlah awak media serta undangan terkait lainnya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi