Jumat, 15/11/2024 - 19:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu: Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Kegiatan Politik Tapi Bukan Kampanye

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji membenarkan bahwa kasus cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta merupakan kegiatan Politik.“Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik,” jelas Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia menjelaskan, kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut benar adanya soal pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.

Berita Lainnya:
Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hanya saja, keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, karena kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor. Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” jelas Sakhroji.

Berita Lainnya:
Tok! WNA China yang Garong Emas RI 774 Kg Divonis 3,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menindaklanjuti terkait rekomendasi tersebut.

“Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ البقرة [170] Listen
And when it is said to them, "Follow what Allah has revealed," they say, "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? Al-Baqarah ( The Cow ) [170] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi