Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) untuk suksesi pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, bakal diungkap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan, dalam sidang berikutnya pihaknya akan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan-laporan atau temuan-temuan yang masuk.

“Kita juga harus menjelaskan bagaimana penggunaan bansos menurut Bawaslu seperti apa. Nanti kita akan jawab,” ujar Bagja, usai menghadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

ADVERTISEMENTS

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, untuk kasus Politik uang yang ditangani pihaknya kebanyakan terjadi dalam pemilihan legislatif (Pileg). Di mana jumlahnya di atas 30 perkara yang terbukti melanggar.

ADVERTISEMENTS

“Ada juga yang masih jalan karena laporannya baru ada. Kemudian ada juga yang sudah kedaluwarsa karena kejadian pada 2023, baru dilaporkan sekarang,” sambungnya mengulas.

ADVERTISEMENTS

Sementara untuk kasus politik uang atau pemberian hadiah dalam pemilihan presiden (pilpres), Bagja belum bisa memastikan jumlahnya. Namun, dia tidak memungkiri ada yang dilaporkan ke Bawaslu.

ADVERTISEMENTS

“Pilpres kami cek (dulu). Kalaupun ini sama, tapi tidak terlalu banyak pembuktiannya. Namun kita akan lihat laporan dari teman-teman di tingkat bawah,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

“Kami kemarin masih fokus dalam penghitungan dan pemungutan suara, dan kasus politik uang banyak terjadi saat kampanye dan pemungutan suara. Itu sedang kita inventarisir untuk menjawab,” demikian Bagja.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version