BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk duduk bersama soal evaluasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), agar tidak terkesan terdapat rivalitas di antara kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU menghentikan sementara penggunaan Sirekap.
“Saya kira beda pendapat antara Bawaslu dan KPU soal Sirekap misalnya, ini tentu akan membuat distrust publik atau ketidakpercayaan publik terkait dengan proses pemilu itu semakin menebal,” kata Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).
Karena, kata Adi, Bawaslu dan KPU merupakan unsur penyelenggara pemilu. Sehingga sebaiknya, keduanya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan Sirekap.
“Jangan sampai ada pertengkaran di antara KPU dan Bawaslu. Dan jangan sampai ada kesan bahwa 2 institusi penyelenggara pemilu ini tidak kompak dan tidak sama pendapat politiknya,” terang Adi.
Apalagi kata Adi, yang diributkan adalah soal Sirekap yang kata Bawaslu bukan acuan resmi untuk kemenangan Pilpres dan Pemilu 2024.
Oleh karena, hal tersebut harus segera diselesaikan secara baik-baik antara KPU dan Bawaslu.
“Jangan mempertontonkan misalnya bahwa KPU dan Bawaslu ini nggak kompak, nggak solid, dan terkesan ada rivalitas. Jadi jika ada sesuatu yang memang perlu diselesaikan antara keduanya, ya sebaiknya tidak harus diumbar ke publik,” pungkas Adi.