Jumat, 15/11/2024 - 11:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia Rahmat Bagja menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dia juga menyebutkan ada hal-hal yang harus dibuktikan mengenai dugaan pelanggaran TSM yakni mengenai adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana.”Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Bagja dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024) yang dinyatakan dalam wawancara di salah satu stasiun televisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bagja menegaskan pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu karena alat bukti yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran TSM harus tepat.

Berita Lainnya:
Komandan Elite Negara Kera Israel Pembantai Warga Gaza Tewas Dibom Pejuang di Jabalia
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada. Kemudian ada tentang pengerahan kepala desa misalnya. Apakah kemudian ada perintah, yang harus dibuktikan dan yang namanya alat bukti kan harus precise (tepat),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, hal tersebut perlu menjelaskan mengenai orang yang memerintahkan apabila terdapat orang yang memerintah, serta bentuk bukti yang diajukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bagja juga lanjut menjelaskan mengenai empat kategori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Soal kecurangan, Bagja menyebut dugaan TSM harus dapat dibuktikan dengan jelas dan tepat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Itu pembuktiannya harus clear, precise, jadi nggak boleh apa, ada misalnya dalam pelanggaran TSM di Bawaslu, kalau nggak salah Perbawaslu Nomor 7 atau Nomor 8 tentang Pelanggaran TSM, misalnya kuantifikasinya 50 persen,” katanya.


Reaksi & Komentar

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ البقرة [263] Listen
Kind speech and forgiveness are better than charity followed by injury. And Allah is Free of need and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [263] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi