Bayar Iuran JKN Tepat Waktu, Pemkab Nagan Raya dan Aceh Jaya Dapat Penghargaan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

#attachment_caption

MEULABOH – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemkab Nagan Raya dan Aceh Jaya atas ketaatan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu, selain itu, kedua Pemda tersebut dinilai punya kontribusi dalam menyukseskan Program JKN untuk Kurun Waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Penghargaan apresiasi tersebut diberikan pada Kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II 2023 yang dilaksanakan di Hotel Santika Medan pada tanggal 1-3 Agustus 2023 kemarin.

ADVERTISEMENTS

Penyerahan Penghargaan diserahkan oleh Aswaja, Analis Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri serta Mariamah, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

ADVERTISEMENTS

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dan Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Atas penghargaan apresiasi ini tentunya kami juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dalam sinergitasnya baik dengan pemerintah daerah dan juga pengelolaan iuran yang dipergunakan untuk pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Nagan Raya” tutur Ali Munir, Kepala BPKD Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS

Kelancaran dalam Pembayaran Iuran JKN tentunya dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah selaku Pemungut dan Penyetor Iuran JKN dari Segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

ADVERTISEMENTS

Setiap bulan paling lambat di tanggal 10, Pemberi Kerja diharapkan untuk dapat tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran guna kelancaran dalam pengelolaan Program JKN.

ADVERTISEMENTS

“Dukungan terhadap kelancaran pembayaran Iuran JKN kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran Program JKN dari sejak 2014 selalu kami upayakan tepat waktu beriringan antara kewajiban Pemerintah Daerah dan juga potongan dari PNS Daerah. Rata-ratanya selalu dibawah tanggal 10 setiap bulannya,” kata Fajar Diharta, Sekretaris BPKD Kabupaten Aceh Jaya

Kontribusi Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja tentunya memliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan. Setiap triwulanan Iuran yang telah disetorkan baik dari PNS Daerah maupun Pemerintah Daerah dilakukan rekonsiliasi guna mencocokan antara Iuran yang dibayarkan dengan yang seharusnya.

“Selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2022 kami sangat berterimakasih kepada seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh terhadap kontribusinya dalam menganggarkan dan membayarkan Iuran JKN secara tepat jumlah dan tepat waktu” tutur Meri Lestari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.[]

Editor : Biro Meulaboh.

Exit mobile version