Bayar Rp 40 Juta, Sepasang WNA China Ditangkap Saat Diselundupkan dari Malaysia ke Batam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim Staf Intelijen Lantamal IV bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berusaha memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 di perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat orang penumpang, dua di antaranya adalah terduga pelaku (tekong) berinisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting, bersama dua warga negara asing asal Fujian, China. 

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan pengakuan AN, dia diminta oleh seorang warga Batam berinisial H untuk menjemput dua WNA dari pantai Renggit, Malaysia, dan membawa mereka ke Batam dengan imbalan Rp 40.000.000 atau Rp 20.000.000 per orang. AN juga mengaku telah menerima uang muka Rp 10.000.000 dari H.

ADVERTISEMENTS

Selain kedua AN dan FN yang akan diproses secara hukum, sepasang WNA China tersebut juga akan diproses. Kedua WNA China tersebut terancam dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian.

ADVERTISEMENTS

Dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

ADVERTISEMENTS

Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, Komandan Lanal Bintan menegaskan bahwa TNI AL terus berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum dan menjaga keamanan perbatasan. 

ADVERTISEMENTS

“TNI AL akan terus mengintensifkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai jalur masuk ilegal,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version