Jumat, 15/11/2024 - 06:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Nggak,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.

Berita Lainnya:
Guru Honorer Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Tahanan Polda Banten
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pernyataan Yusril tersebut bertolak belakang dengan hasil laporan Tim Penyelesaisn Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dalam laporan tersebut setidaknya ada 12 peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM berat, yakni:

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999
  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023

Laporan tersebut diserahkan oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang beranggotakan, Prof. Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Prof. Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Prof. Rahayu, KH As’ad Said Ali, Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri, dan Prof. Komarudin Hidayat.

Berita Lainnya:
Demi Fantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome, Tarifnya Segini

Kemudian bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (saat itu) Mahfud MD memberikan laporan penyelesaian tugasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi saat itu menyatakan rasa simpati mendalam dan berkomitmen agar tidak lagi terjadi pelanggaran berat HAM di masa mendatang.

“Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.


Reaksi & Komentar

وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ البقرة [103] Listen
And if they had believed and feared Allah, then the reward from Allah would have been [far] better, if they only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [103] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi