BANDA ACEH – Kapten Vincent Raditya tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus investasi bodong yang menimpanya. Ia pun dikabarkan bakal segera dipanggil polisi sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah duluan ditangkap.
Ternyata salah satu korban sudah melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Riswal Saputra memastikan pihaknya telah melaporkan Kapten Vincent atas indikasi sebagai afiliator dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
Namun hingga saat ini, Kapten Vincent belum ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan investasi bodong berkedok trading.
Sebelum kasus ini heboh di media sosial, Kapten Vincent dikenal aktif di media sosial. Bahkan ia kerap sekali memamerkan beberapa kendaraan mewah yang dimilikinya.
Ada juga momen di mana ia membagikan sebuah video yang memamerkan mobil mewah hasil trading.
Video tersebut diabadikan dalam sebuah akun TikTok @Crypto Optional. Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan Kapten Vincent berada di belakang mobil Mini Cooper berkelir putih.
“Hai gaes. Good Morning. Hari ini kita akan melakukan aktivitas yang cukup padat. Tadinya kita mau naik mobil (Mini Cooper) ini, yang kita dapatkan hasilnya dari Oxtrade,” ujar Kapten Vincent dalam video yang dibagikan akun tersebut.
Dari video tersebut, terdapat sedikit kejanggalan di mana pelat nomor beberapa hari lagi akan mati.
Jika ditelusuri melalui laman Samsat DKI Jakarta, jatuh tempo dari mobil tercatat 8 April 2022.
Mobil tersebut ditaksir memiliki nilai jual Rp 290 juta dengan PKB Pokok (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp 7 jutaan.[]
@cyrpto.optional Setelah Doni Salmanan #kaptenvincent