Begini Tanggapan SYL setelah Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Pemerasan Dirinya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Bagaimana tanggapan Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh polisi? SYL enggan berkomentar soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya. 

“Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum,” kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

ADVERTISEMENTS

SYL pun tak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian SYL. 

ADVERTISEMENTS

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu. 

ADVERTISEMENTS

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri. 

ADVERTISEMENTS

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version