Jumat, 15/11/2024 - 02:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bejat, Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang Cabuli dan Aniaya 3 Anak Sambungnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang ayah tiri di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak sambung perempuannya. Bukan hanya itu, seorang anak sambung laki-lakinya juga jadi bulan-bulanan kekerasan fisik.Adalah AMH (15) dan AHR (15), dua anak kembar perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dari ayah tirinya berinisial MA (42). Korban lainnya adalah AKZ (15) yang kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

Berita Lainnya:
Jubir Pramono-Rano: Tidak Pantas Calon Pemimpin DKI Jadikan Perempuan Objek Lelucon
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Kapolres, Selasa (15/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Supriyani Sebut Somasi Pemda Konsel Salah Alamat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka juga disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” ucap Zain.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [254] Listen
O you who have believed, spend from that which We have provided for you before there comes a Day in which there is no exchange and no friendship and no intercession. And the disbelievers - they are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [254] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi