BANDA ACEH – Seorang siswi SMP di Siak, Riau menjadi korban pencabulan dan digilir enam remaja lainnya. Bahkan, ada dua pelaku yang masih kelas 3 SD.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Siak sudah menetapkan enam remaja tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMP kelas VII itu. Polres Siak sudah melakukan olah TKP rudapaksa itu.
Ternyata, pencabulan siswi SMP tersebut dilakukan di belakang sebuah masjid. “Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena pelaku ini masih di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, dikutip Jumat (4/10/2024).
Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pencabulan siswi SMP di Siak ini yakni OMK, RN, IZ, PZ, DBP, dan BZ.
Empat dari pelaku adalah siswa SMP, sementara dua lainnya masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Korban sebelumnya dirudapaksa secara bergilir oleh enam pelaku pada tanggal 12-14 September 2024.
Lokasi dari kejadian bejat itu dilakukan di belakang masjid, dekat kantor desa yang tak jauh dari sekolah.
Berawal dari korban yang pulang sekolah melewati TKP. Ia didatangi oleh tiga pelaku dan mengajaknya ke suatu tempat.
Di tengah suasana sepi, tiba-tiba seorang pelaku BZ langsung merudapaksa korban. Keesokan harinya, pada tanggal 13 September 2024, korban kembali diajak untuk mengikuti para pelaku ke lokasi yang sama.
Di aksi yang kedua ini, jumlah pelaku makin bertambah menjadi enam orang. Mereka semua menggilir korban secara tak manusiawi. Akhirnya, korban merasa ketakutan dan marah.
Ia pun memberanikan diri untuk bercerita kepada sang kakak. Setelah mendengar cerita mengerikan itu, sang kakak lalu melapor ke orang tuanya. Laporan itu pun langsung sampai kepada polisi