BANDA ACEH -Fakta berbeda mengenai jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada kejadian penembakan di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022 lalu diungkap bekas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Hal tersebut disampaikan Ridwan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Ridwan mengatakan, jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir J dari dua orang yang diduga sebagai eksekutor, yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Ferdy Sambo tidak seperti yang ada di Berita Acara Perkara (BAP), yaitu 3 sampai 4 luka tembus peluru.
Ridwan mengungkap itu ketika ditanya oleh Majelis Hakim Sidang PN Jaksel hari ini.
“Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yoshua ada penembakan tadi berapa?,” tanya Hakim.
“Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk,” jawab Ridwan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim mencecar Ridwan mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh FS dan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.
Ridwan mengaku mengetahui senjata yang dipakai untuk menembak Yoshua berjenis Glock 17. Namun dirinya memastikan jumlah peluru yang masuk ada 7 butir dari total tembakan sebanyak 10 kali.
“Cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak,” demikian Ridwan menambahkan.