Jumat, 15/11/2024 - 16:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BANDA ACEH – Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, saat ini Zarof telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa,” ucap Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kejagung sebelumnya telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Adapun tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada satu orang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur.

Sebagai tersangka penerima suap, para hakim itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

قُلْ مَن كَانَ عَدُوًّا لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ البقرة [97] Listen
Say, "Whoever is an enemy to Gabriel - it is [none but] he who has brought the Qur'an down upon your heart, [O Muhammad], by permission of Allah, confirming that which was before it and as guidance and good tidings for the believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi