BANDA ACEH – Herzaky Mahendra Putra, Juru Bicara Partai Demokrat, mengomentari pelaporan Anies Baswedan soal tabloid yang bergambar wajah Anies ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Konon, pelaporan itu berkaitan dengan penyebaran tabloid yang berisi tentang Anies di masjid di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Herzaky menilai pelaporan terhadap Anies terlalu berlebihan karena tabloid yang tersebar adalah untuk para relawan.
“Berlebihan. Namanya juga aspirasi masyarakat. Selama tidak melanggar konstitusi dan aturan yang berlaku, seharusnya dipersilakan saja,” ucap Herzaky saat dihubungi JPNN.com, Kamis (29/9).
Alumnus Universitas Indonesia itu berpendapat apabila ada pendukung bakal calon presiden (bacapres) seharusnya dipromosikan sehingga tak perlu menyindir relawan Anies.
“Seharusnya kalau ada relawan-relawan bacapres lain, didorong saja menyosialisasikan sosok yang ingin mereka dorong,” kata dia.
Herzaky merasa Anies beserta relawan yang menyebarkan tabloid tak melanggar aturan. Dia justru menyinggung isu lain yang ingin mewacanakan presiden tiga periode dan penambahan masa jabatan.
“Beda dengan mengusulkan tiga periode atau penambahan masa jabatan. Jelas-jelas melanggar konstitusi,” tuturnya.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena diduga melakukan kampanye dini.
“Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini,” ucap Miartiko.
Tabloid yang dilaporkan bercover gambar Anies Baswedan dengan tulisan “Mengapa Harus Anies”. Tabloid tersebut berisikan tulisan mengenai kesuksesan dan rekam jejak Anies Baswedan.