Senin, 18/11/2024 - 05:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pendaftaran Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu pendaftaran program subsidi tepat sasaran LPG melon 3 kg sampai  31 Mei 2024.Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, semula, pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3kg ditargetkan tuntas pada 31 Januari 2024.

“Statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Selasa (16/1/2024).

Realisasi ini masih jauh dari target merujuk data yang telah disiapkan sesuai pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebanyak 189 juta NIK.

Mustika menjelaskan, meskipun nanti pendaftaran telah usai, masyarakat dapat tetap melakukan pembelian LPG 3kg meskipun belum mendaftarkan KTP-nya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat baik konsumen maupun pangkalan LPG.

“Ini juga kalau kami melihat jika bisa lebih tepat sasaran dan bisa lebih menurunkan konsumsi LPG,” jelas Tutuka.

Tutuka menambahkan, Kementerian ESDM dan Pertamina sama-sama menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program ini.

Asal tahu saja, per 1 Januari 2024 masyarakat sudah tidak dibebaskan lagi membeli gas melon ini. Seluruh masyatakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan terdaftar dengan menunjukan KTP atau KK ke agen-agen terdekat. 

Hal ini juga termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi