BANDA ACEH – Komisi A DPRD Surabaya menemukan dua rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Selatan yang melanggar aturan. Keduanya tak mengantongi izin operasional. Padahal, tempat itu sudah beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan, lokasi pertama yang disidak adalah sebuah hotel yang memiliki fasilitas RHU. Dari hasil pemeriksaan, tempat itu belum memiliki izin operasional. ’’Kami ini ingin memberikan perlindungan bagi konsumen dan para pengelola agar sesuai regulasi,” ucap Ayu.
Sidak kedua, dewan bergeser ke bangunan yang lengkap dengan restoran, hotel, dan minimarket. Di lokasi kedua itu, ditemukan IPAL yang tidak sesuai standar. Dia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya segera turun tangan.
Bagaimana dengan aspek keamanan? Ayu menjelaskan, di dua bangunan tersebut, sistem pencegahan kebakaran lewat penyiraman air atau sprinkler belum optimal. ’’Yang di bangunan kedua, kami belum mengecek bagian atas karena masih ada aktivitas. Sprinkler di bawah ada,” tambahnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, sidak dilakukan untuk memastikan kelengkapan di beberapa bangunan. Apakah sudah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pemkot. ’’Saya tak ingin beberapa rekomendasi yang dikeluarkan setiap OPD asal saja,’’ paparnya.