Jumat, 15/11/2024 - 08:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Belum Tentu Anies Baswedan Mau Diusung PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dianggap belum tentu mau diusung PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta 2024 meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan jalan kemudahan untuk Anies bertarung.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut komunikolog Politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, putusan MK nomor 60 bukan menjadi suatu keharusan atau keniscayaan bagi PDIP harus mengusung Anies di Pilgub Jakarta.

Berita Lainnya:
Imbas Bantu Supriyani Guru Honorer Selama Proses Sidang, Jabatan Camat Baito Dicopot oleh Bupati
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kenapa? Karena belum tentu Anies mau diusung oleh PDIP juga. Nah ini yang perlu kita garis bawahi,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, dengan putusan MK tersebut, maka kumpulan partai-partai “gurem” juga mampu mengusung Anies.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dan tentunya Anies juga pasti tidak mau kalau harus terkungkung oleh PDIP selama nanti kepemimpinannya. Nah maka sebenarnya yang paling mumpuni adalah, bagaimana PDIP bisa mengusung jagonya yang hari ini kita tahu bahwasanya Ahok,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Lalu kemudian kumpulan partai-partai gurem mengusung Anies. Baru kita lihat, biarkan jago-jago itu tarung dan siapa yang akan benar-benar mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Kang Tamil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi