Sabtu, 16/11/2024 - 14:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Belum Terima Berkas Dakwaan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Persiapkan Persidangan dan Pembelaan

BANDA ACEH – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku pihaknya belum mendapat salinan berkas perkara dan dakwaan kliennya hingga saat ini.

Padahal, sidang dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu bakal digelar pada awal pekan depan.

“Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima,” tutur Rasamala saat dihubungi Selasa (11/10/2022).

Padahal, kata Rasamala, harusnya turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti,” terang Rasamala.

Kendati belum menerima berkas perkara dan dakwaan, Rasama mengaku penasihat hukum Ferdy Sambo Cs tak bisa mempersiapkan persidangan.

Bahkan, mereka juga tak bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” tutur Rasamala.

“Saya khawatir ini penasihat hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menerima berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs pada Senin, 10 Oktober 2022 esok.

Adapun perihal persidangan kasus tersebut bakal dilakukan secara terbuka.

“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi