Jumat, 15/11/2024 - 06:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BEM UI Desak Ketua DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk dipecat dari jabatanya. Hal ini karena Hasyim dia terbukti melanggar beberapa kali kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“BEM UI mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya,” tegas Ketua BEM UI 2024 Verrel Uziel kepada JawaPos.com, Senin (4/2).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Verrel menambahkan, DKPP sebelumnya sempat melakukan pemecatan terhadap Arief Budiman (Ketua KPU RI 2017-2021) yang juga melanggar etik. Dengan adanya kasus serupa, BEM UI mendorong DKPP menindak tegas pelanggaran etik berulang yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Turut mendesak, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerbitkan rekomendasi pemecatan Hasyim Asy’ari sesegera mungkin. Jangan sampai Pemilu 2024 diselenggarakan oleh seseorang yang tidak beretika,” pinta Verrel.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan dirinya bersama komisioner KPU RI lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” kata Hasyim di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Berita Lainnya:
Jika Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Pakar Sebut Bisa Jadi Bahan Impeachment Gibran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hasyim menjelaskan, pihaknya selalu menjadi pihak teradu dalam setiap perkara yang ditangani DKPP. Ia menekankan, sudah mengikuti dengan baik persidangan di DKPP, dan telah menjelaskan semua yang diketahui ke DKPP.

“Karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” tegas Hasyim.

“Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi,” imbuhnya.

DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari.

Berita Lainnya:
Harta Elon Musk Melonjak Jadi 300 Miliar Dolar Pasca Ditunjuk Trump Pimpin Kabinet Baru AS

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024, sehingga melanggar prinsip berkepastian hukum.


Reaksi & Komentar

ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [52] Listen
Then We forgave you after that so perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi