Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani Maming bungkam saat dicecar awak media terkait dugaan aliran suap sebesar Rp 89 miliar yang masuk ke kantong pribadinya.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu tak memberikan komentar sedikit pun terkait hal itu.
Sambil terus berjalan meninggalkan awak media, Mardani yang baru saja diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengucapkan terimakasih saat ditanya soal aliran uang tersebut.
“Terimakasih,” ujar dia usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (2/6/2022).
Namun, Mardani sempat memberikan penjelasan soal pemeriksaan dirinya di Gedung KPK. Dia menyebut dimintai keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, yakni Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
“Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” kata dia.
Diketahui, KPK memeriksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming hari ini, Kamis (2/6/2022). Mardani diperiksa terkait penyelidikan kasus baru di KPK.
“Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Ali belum bersedia merinci kasus yang didalami penyelidik terhadap Mardani. Pasalnya, proses penyelidikan harus tertutup demi mendapat keterangan dan bukti yang valid agar bisa naik ke tingkap penyidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” kata Ali.
Muncul Nama Mardani
Nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” Christian menjawab.
Gantikan Posisi
Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?,” tanya hakim Ahmad Gawi lagi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.
“Berapa totalnya?,” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.