Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.
Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam tabungan Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika, senilai Rp 20-50 juta setiap bulan.
Dalam persidangan, Dwidjono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang yang telah dia selesaikan dengan PT PCN. Direktur Utama PT PCN Christian Soetio pun membenarkannya dalam kesaksian di persidangan.
Christian bahkan menyatakan ada aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani senilai Rp 89 miliar.
Mardani H Maming telah membantah keterangan Dwidjono dan Christian soal keterlibatannya dalam pengalihan IUP PT BKPL ke PT PCN. Dia menyatakan menandatangani SK tersebut lantaran merasa semuanya sudah diperiksa oleh Dwidjono. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menyebut aliran dana dari PT PCN ke perusahaan keluarganya murni sebagai hubungan bisnis.
Tempo telah meminta tanggapan dari pihak Mardani H Maming terkait kasus-kasus baru yang diungkap oleh Dwidjono. Hingga berita ini diturunkan, pihak Mardani belum memberikan respon.