Sabtu, 16/11/2024 - 05:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beredar Kabinet Prabowo-Gibran, Budi Gunawan Menkopolkam dan Yusril Menkumham

BANDA ACEH – Menghitung hari menuju pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, pembahasan susunan kabinet menghangat.

Sejumlah nama mulai digadang-gadang bakal duduk membantu Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.

Belakangan, beredar poster susunan kabinet yang bakal dipilih Prabowo-Gibran. Setidaknya sudah ada 25 pos kementerian dan lembaga negara yang beredar.

Dari 25 posisi itu, empat nama merupakan kader Partai Gerindra. Utamanya, ada nama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani yang diposisikan sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Kader Gerindra lainnya ada Sugiono sebagai Menteri Luar Negeri, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan, dan Thomas Djiwandono sebagai Menteri Keuangan.

Sementara nama lainnya ada Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, Pratikno sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Budi Gunawan sebagai Menko Politik dan Keamanan.

Berikutnya Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum dan HAM, Erick Thohir Sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menko Infrastruktur, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan.

Selanjutnya Rosan Roeslani sebagai Kepala Badan BUMN, Anggito Abimanyu sebagai Badan Penerimaan Negara, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Darmawan Prasodjo sebagai Wamen ESDM, Teuku Riefky sebagai Menteri Pariwisata.

Raffi Ahmad sebagai Kepala Bekraf, Ali Berawi sebagai Kepala Bappenas, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, Eko Patrio sebagai Wamen Perdagangan.

Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Meutya Hafid sebagai Menkominfo, Arif Satria sebagai Mendikti Ristek, Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, dan Grace Natalie sebagai Menteri PPPA.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi