BANDA ACEH – Beredar kabar melalui potongan video di media sosial yang menggambarkan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.
Selain itu, beredar juga sebuah video di platform YouTube yang menarasikan Anies Baswedan secara resmi akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto pada pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Kedua kabar tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks yang dibuat oleh orang tidak bertanggungjawab.
Mengutip website infopublik milik Kominfo, pada Minggu (6/10/2024), fakta sebenarnya terkait video Gibran mengundurkan diri dari wapres terpilih bukanlah pernyataan pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Namun, faktanya hanya potongan video pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.
Dalam video aslinya, Gibran menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan telah ditetapkannya ia sebagai wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta, 17 Juli 2024.
Sementara terkait Anies Baswedan akan menggantikan Gibran, faktanya hanya karangan saja pada judul video yang beredar.
Berdasarkan hasil penelusuran pada keseluruhan isi video, klaim dalam judul video tersebut tidak sesuai dengan isi dari video.
Video tersebut hanya menampilkan analisis dari Pengamat Politik Refly Harun, yang membahas spekulasi mengenai kemungkinan pertemuan antara Prabowo dan Anies Baswedan.
Namun, dalam video tersebut tidak ada pernyataan dari Refly Harun yang menyebutkan bahwa Anies akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.
“Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017