Jumat, 15/11/2024 - 08:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beri Jaminan ke Mahasiswa Tak Ada Presiden Tiga Periode, Wiranto: Syarat Amandemen UUD 1945 Berat Sekali

image_pdfimage_print

-Tuntutan mahasiswa massa aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (8/4), yang meminta klarifikasi pemerintah soal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, dijawab langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wiranto memastikan kampanye penundaan pemilu maupun presiden tiga periode oleh sejumlah menteri maupun oknum di luar pemerintahan adalah bagian dari wacana saja.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tadi sudah saya sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, mari kita berbicara rasional, mari kita berbicara sebagai seorang intelektual,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pertimbang Presiden (Wantimpres) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wiranto menyampaikan, salah satu argumentasinya yang meyakinkan para mahasiswa yang melakukan audiensi dengannya, bahwa baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak akan terjadi.

Berita Lainnya:
Megawati Sakit, Pertemuan dengan Prabowo Harus Tertunda
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya sampaikan pertanyaan kepada teman-teman mahasiswa, ‘mungkinkah jabatan tiga periode, penundaan pemilu, atau perpanjangan masa jabatan presiden dimungkinkan dalam konteks UUD 1945?’ Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto menjelaskan kepada para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara itu terkait prosedural amandemen UUD 1945 yang dia ketahui tidak mudah untuk dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Itu syaratnya berat sekali. Kalau dalam persyaratan yang saya baca itu harus kehendak masyarakat Indonesia yang dipresentasikan dalam majority di MPR yang setuju ada perubahan UUD 1945 mengenai jabatan presiden,” paparnya.

Berita Lainnya:
Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

“Nah sekarang kita berpikir rasional, kita menggunakan rasio kita, mencoba, mungkinkah? Jawabannya tidak mungkin, karena di MPR itu DPR plus DPD,” sambung mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Sebagai penegasan, Wiranto memberikan contoh konkret yang menjadi fakta di lapangan saat ini kepada para mahasiswa. Di mana, mayoritas partai politik (parpol) di DPR RI menolak dilakukan amandemen UUD 1945, termasuk di MPR dan DPD RI.

“DPR sendiri, dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. Yang 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD itu (juga) tidak setuju. Maka tidak mungkin dilakukan perubahan atau mengamandemen mengenai jabatan presiden tiga periode,” demikian Wiranto. 


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ البقرة [3] Listen
Who believe in the unseen, establish prayer, and spend out of what We have provided for them, Al-Baqarah ( The Cow ) [3] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi