Beri Jaminan ke Mahasiswa Tak Ada Presiden Tiga Periode, Wiranto: Syarat Amandemen UUD 1945 Berat Sekali

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

-Tuntutan mahasiswa massa aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (8/4), yang meminta klarifikasi pemerintah soal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, dijawab langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

Wiranto memastikan kampanye penundaan pemilu maupun presiden tiga periode oleh sejumlah menteri maupun oknum di luar pemerintahan adalah bagian dari wacana saja.

ADVERTISEMENTS

“Tadi sudah saya sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, mari kita berbicara rasional, mari kita berbicara sebagai seorang intelektual,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pertimbang Presiden (Wantimpres) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENTS

Wiranto menyampaikan, salah satu argumentasinya yang meyakinkan para mahasiswa yang melakukan audiensi dengannya, bahwa baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak akan terjadi.

ADVERTISEMENTS

“Saya sampaikan pertanyaan kepada teman-teman mahasiswa, ‘mungkinkah jabatan tiga periode, penundaan pemilu, atau perpanjangan masa jabatan presiden dimungkinkan dalam konteks UUD 1945?’ Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto menjelaskan kepada para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara itu terkait prosedural amandemen UUD 1945 yang dia ketahui tidak mudah untuk dilakukan.

ADVERTISEMENTS

“Itu syaratnya berat sekali. Kalau dalam persyaratan yang saya baca itu harus kehendak masyarakat Indonesia yang dipresentasikan dalam majority di MPR yang setuju ada perubahan UUD 1945 mengenai jabatan presiden,” paparnya.

ADVERTISEMENTS

“Nah sekarang kita berpikir rasional, kita menggunakan rasio kita, mencoba, mungkinkah? Jawabannya tidak mungkin, karena di MPR itu DPR plus DPD,” sambung mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Sebagai penegasan, Wiranto memberikan contoh konkret yang menjadi fakta di lapangan saat ini kepada para mahasiswa. Di mana, mayoritas partai politik (parpol) di DPR RI menolak dilakukan amandemen UUD 1945, termasuk di MPR dan DPD RI.

“DPR sendiri, dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. Yang 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD itu (juga) tidak setuju. Maka tidak mungkin dilakukan perubahan atau mengamandemen mengenai jabatan presiden tiga periode,” demikian Wiranto. 

Exit mobile version