Oleh: Beathor Suryadi*
TADI, setelah Maqrib, tiba-tiba masuk video call. Tampak wajah kami berempat, satu di antaranya Opung Raja Daud Simarmata.
Ternyata, malam ini Opung sudah malam ke-3 di dalam sel penjara Polda, dengan baju oranyenya Opung memelas.
Opung sudah 5 kali dipanggil Polda. Biasa hanya sebentar dan pulang, kemarin lusa dipanggil dan langsung nginap di tahanan.
Opung bermasalah dengan pengusaha kaya, Jimmi namanya. Opung sudah 12 tahun menjaga dan menggarap lahan tanah seluas 1.2 hektare di Cidodol Jakarta Selatan.
Suatu ketika muncul Jimmi yang berulang ulang datang, mengakui bahwa itu lahan dia, tapi tidak pernah menunjukkan suratnya.
Setiap Opung dibawa ke Polda hal itu selalu ditanya, jika Pak Jimmi punya surat tanah sah, maka Opung dan keluarga dengan baik-baik akan keluar, ikhlas saja.
Pernah juga Jimmi ke lokasi bersama TNI pakaian dinas kolonel, tapi kolonel itu jadi kaget, ketika keluarga Opung menyampaikan, jika Pak Jimmi bawa surat tanah silakan.
Kami akan keluar dari lokasi, lalu kolonel itu tanya, ada suratnya Pak Jimmi?
Kolonel itu lalu pergi, mungkin hatinya malu sebagai TNI kok membeking orang tanpa surat.
Opung dipenjara Polda karena dituduh merusak gembok pagar lahan tanah Opung sendiri.
Di sini lucunya…
Entah kenapa, Jimmi pasang gembok pagar di lahan tanah yang dijaga dan digarap Opung, entah apa bukti, kapan pula Jimmi membeli dan memasang gembok, lalu Polda datang dengan Pasal 167 KHUP.
Lalu… Opung disel oleh Polda.
Nahas, bangsa yang merdeka 77 tahun, sebegitunya Polisi memperlakukan rakyat, tanpa bukti kepemilikan surat tanah.
Ternyata setelah Sambo akan ada lagi.
*) Panesihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)