Sabtu, 16/11/2024 - 02:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Berkaca dari Betrand Peto Diberi ASI oleh Sarwendah, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam

BANDA ACEH – Artis Indonesia, Sarwendah masih sorotan karena pengakuannya belum lama ini soal ASI (air susu ibu), dan bahasa cinta atau sayang anak angkatnya ke dia. Hal ini pun sudah dijelaskan Sarwendah soal pemberian ASI kepada anak angkatnya, Betrand Peto yang usianya tak lagi bayi tapi remaja sekitar 19 tahunan. 

Sarwendah menjelaskan kalau Betrand atau Onyo minta ASI karena diminta langsung oleh sang anak.

“Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang ‘Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya’,” ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo beberapa waktu lalu.

“Aku spontan tanya ‘Kan kakak juga?’,” tanya Sarwendah kepada Betrand.

“Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh,” tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand 

“Akhirnya pada saat makan, kakak bilang ‘Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang ‘Kakak harus minum ASI aku ya’,” ungkap Sarwendah. 

Hal inilah yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat, terutama bagi warganet (netizen) di media sosial (Medsos), apakah boleh suami ikut minum ASI?. 

Berikut soal ASI masuk dalam pandangan Islam. Dalam penjelasan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya batas usia anak minum ASI hanya sampai 2 tahun.

Kata Buya Yahya ini bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam yang sudah ditulis dalam Al Qur’an.

“Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun,” ujar Buya dalam YouTubenya Al-Bahjah tv.

Sebab dalam Islam batas usia pemberian ASI, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur’an Kementerian Agama).

Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya?. 

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah. 

“Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?,” jawab Buya dalam YouTubenya.

“Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan,” sambungnya.

Namun yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Kemudian, jawab Buya dengan tegas tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun. 

“Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun,” terang Buya Yahya.  

1 2

Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi