Jumat, 15/11/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berpura-pura Bangunkan Salat Subuh, Seorang Ustadz di Serang Cabuli Tetangganya Berusia 16 Tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustadz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan saat ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya,” kata di Serang, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban. Dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

Berita Lainnya:
5 Polisi Dikeroyok saat Razia Narkoba di Kampung Ambon, saat Ini sedang Dirawat Intensif di Rumah Sakit
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

Berita Lainnya:
Keji! Wanita Muda Sales Minuman Diperkosa Bergilir 3 Pria di Bekasi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ البقرة [264] Listen
O you who have believed, do not invalidate your charities with reminders or injury as does one who spends his wealth [only] to be seen by the people and does not believe in Allah and the Last Day. His example is like that of a [large] smooth stone upon which is dust and is hit by a downpour that leaves it bare. They are unable [to keep] anything of what they have earned. And Allah does not guide the disbelieving people. Al-Baqarah ( The Cow ) [264] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi