Senin, 18/11/2024 - 06:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Bersama Polisi, Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular dan Biawak di Pelabuhan Bakauheni New

BANDA ACEH – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama pihak kepolisian menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Pelabuhan Bakauheni.Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.

“Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi,” kata Donni Muksydayan saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).

Donni menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box kardus pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 13.00 WIB

“Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina,” ujarnya.

Adapun paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.

Donni menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

“Tentunya, saya sangat mengapresiasi sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut Donni, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.

“Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia,” kata dia.


Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi