Jumat, 15/11/2024 - 16:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berselingkuh, Dua Pegawai KPK Hanya Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

image_pdfimage_print

– Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS, karena melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya benar (pemberian sanksi hukuman etik ke dua pegawai KPK-Red),” ujar Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih detail terkait sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap dua pegawai tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu saja ya,” singkatnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Dalam putusannya, SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.

Berita Lainnya:
Prabowo ke Negara Lain: Kami Ingin Jadi Sahabatmu, tapi Bukan Jadi Kacung Kalian
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam putusannya Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.

“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021, tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Prabowo Diminta Turun Tangan Usut Kasus Pemecatan Rudy Soik

Dalam putusan tersebut, SK dan DLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.

Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Dalam duduk perkara disebutkan DLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.


Reaksi & Komentar

وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ البقرة [163] Listen
And your god is one God. There is no deity [worthy of worship] except Him, the Entirely Merciful, the Especially Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [163] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi