– Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS, karena melakukan perselingkuhan.
“Iya benar (pemberian sanksi hukuman etik ke dua pegawai KPK-Red),” ujar Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Namun demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih detail terkait sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap dua pegawai tersebut.
“Itu saja ya,” singkatnya.
Diketahui Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Dalam putusannya, SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.
Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis.
Dalam putusannya Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.
“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021, tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, SK dan DLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.
“Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.
Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Dalam duduk perkara disebutkan DLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.