Sabtu, 16/11/2024 - 15:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berterima Kasih ke Demonstran, Ahmad Doli Kurnia Pastikan PKPU akan Selaras dengan Putusan MK

BANDA ACEH – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik luas setelah RUU Pilkada dibatalkan oleh DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir tiba-tiba aturan yang dibuat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi sekaligus memastikan semua aturan yang tertuang dalam PKPU harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024. “KPU itu kan tugasnya melaksanakan undang-undang yang terkait dengan Pilkada. Dan yang belaku yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

 

Dia mengaku DPR akan segera mengesahkan PKPU supaya tidak ada lagi keresahan di kalangan masyarakat dan ada kepastian hukum yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dalam kesempatan itu, Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawal putusan MK sejak beberapa waktu belakangan.

 

Doli secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para mahasiwa yang sangat militan mengawal putusan MK dengan menggelar aksi demonstrasi sejak beberapa hari belakangan.

 

“Adik-adik mahasiswa, saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada adik-adik. Dan saya sangat prihatin kalau ada adik-adik kemarin ada yang cedera, mudah-mudahan cepat sembuh,” katanya.

 

Selain itu, Ahmad Doli Kurnia juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada akademisi, para guru besar, para tokoh, dan masyarakat sipil yang sudah turun gunung ikut mengawal putusan MK.

 

“Kami juga berterima kasih sudah diingatkan terus ymdan dikawal. Bahkan tadi sore masih ada adik adik mahasiswa yang datang untuk menunjukkan keseriusan,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi