Besok, Aliansi Buruh Gelar Aksi Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah diminta segera mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

Desakan itu disampaikan aliansi buruh yang merencanakan akan menggelar aksi untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan poster yang diterma redaksi, aksi yang bertajuk “Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” akan digelar Senin (11/7).

ADVERTISEMENTS

Aksi akan berlangsung di Gedung Djoeang, Menteng Raya, Jakarta Pusat, mulai pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Sejumlah elemen buruh akan bergabung pada aksi itu. Di antaranya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), dan elemen buruh lainnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version