Jumat, 15/11/2024 - 13:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Akui Tak Ada Baku Tembak, Tembakan Brigadir J ke Dinding

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali membuat pengakuan jika tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bharada E mengaku hanya diperintahkan seseorang untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Boerhanuddin mengatakan, proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kematian Brigadir J hanya sebuah alibi. Sebab, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakan ke arah dinding rumah.

Berita Lainnya:
Saat Mendagri Tito Karnavian Kena Tegur karena Ngobrol dengan Bima Arya di Dalam Rapat Komisi II DPR
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Menembak itu dinding arah-arah,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Berita Lainnya:
Donald Trump Puji Bahasa Inggris Prabowo, Netizen Sesali 10 Tahun Dipimpin Jokowi: Modal Gorong-gorong

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَل لَّعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَقَلِيلًا مَّا يُؤْمِنُونَ البقرة [88] Listen
And they said, "Our hearts are wrapped." But, [in fact], Allah has cursed them for their disbelief, so little is it that they believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [88] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi