BANDA ACEH -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali membuat pengakuan jika tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengaku hanya diperintahkan seseorang untuk menembak Brigadir J.
“Tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Boerhanuddin mengatakan, proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kematian Brigadir J hanya sebuah alibi. Sebab, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakan ke arah dinding rumah.
“Menembak itu dinding arah-arah,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.