BANDA ACEH – Isu miring banyak tersiar dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu yang ramai jadi buah bibir adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut hanya dijadikan tumbal dalan perkara tersebut.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga meminta pembuktian jika memang kliennya ditumbalkan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada pihak lain yang berusaha menyembunyikan kasus tersebut. “Ya kalau misalnya dibilang cuma tumbal ya silakan dibuktikan, lah,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Andreas meminta tuduhan-tuduhan yang muncul agar dibuktikan. Sebab, kondisi ini juga turut mempengaruhi keadaan mental Bharade E dan keluarganya.
“Saya mengimbau lah, ini manusia juga kok klien saya. Bharada E ini manudia juga punya keluarga. Artinya Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (*)