Senin, 18/11/2024 - 15:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Biadab! Pengatur Lalu Lintas Disabilitas Dikeroyok Tiga Orang di SPBU Malang

BANDA ACEH – Seorang sukarela pengatur lalu lintas (Supeltas) tuna rungu dan tuna wicara di Malang, diduga dianiaya oleh tiga orang tak dikenal (OTK). Peristiwa penganiayaan ini terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan diunggah di media sosial (medsos) hingga viral.Video rekaman tindakan penganiayaan kepada Supeltas tuna rungu dan tuna wicara itu terekam oleh kamera CCTV di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam video berdurasi 30 detik itu Supeltas sedang duduk di trotoar depan area SPBU. Tiba-tiba seorang pria datang dari kiri, menghampiri korban, dan langsung memukul wajah Supeltas berkali-kali.

Seorang pria lain datang menghampiri, dan mencoba melerai, namun pelaku terus berusaha memukul korban, bahkan menendang tubuh korban tanpa adanya perlawanan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan kejadian itu, dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.

 “Iya benar, kami sudang menangkap pelaku dan sedang diproses pemeriksaan,” ungkap Dadang, dikonfirmasi  Okezone, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, pelaku diketahui bernama Muhammad Rizal Khoirudin, sedangkan korban bernama Wachid Chadafi, keduanya warga Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. “Korban merupakan Supeltas tuna rungu dan wicara, saat itu sedang istirahat,” ujarnya.

Ponsen menyebut, saat itu korban sedang istirahat untuk minum, usai menyeberangkan kendaraan. Tiba-tiba, ia didatangi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza.

“Salah satu pelaku kemudian langsung memukul pipi korban sebanyak 3 kali dan menendang korban satu kali,” tuturnya.

Sementara satu pelaku lainnya melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. “Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri,” terangnya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Karangploso. Pasca itu, polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa kacamata korban yang pecah dan rekaman CCTV.

“Untuk motif penganiayaan ini masih masih kita dalami. Kalau terbukti akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi