“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa.
Adapun rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:
- Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
- Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
- Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
- Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
- Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
- Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
- Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
- Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
- Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
- Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
- Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
- Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
- Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
- Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000