BANDA ACEH -Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu karena melibatkan jenderal polisi bintang dua.
Terbaru, Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah memberikan data-data terkait pembunuhan itu.
Padahal pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, selalu menyebut telah mendapatkan data-data terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari intelijen.
“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” kata Juru Bicara BIN Wawan H. Purwanto dikutip dari ANTARA pada Sabtu (5/11/2022).
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain. Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.