Jumat, 15/11/2024 - 13:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bisa Dorong Efisiensi Anggaran Aplikasi Digital Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Didesak Percepat Pembuatan Super App

BANDA ACEH – Pemborosan anggaran negara terjadi karena terdapat 24 ribu aplikasi digital di kementerian/lembaga (K/L) yang tidak masimal fungsinya. Pemerintah pun didesak untuk melakukan penggabungan aplikasi yang ada untuk efisiensi anggaran.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira berpendapat, pemborosan anggaran pengelolaan aplikasi digital pemerintah yang dikeluhkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seharusnya bisa segera dilakukan efisiensi melalui penggabungan.

“Upaya penyatuan aplikasi pemerintah ke dalam super app cukup bagus,” ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/7).

Namun, Bhima melihat penyatuan ribuan aplikasi ke dalam super app tidak bisa diberlakukan untuk semua aplikasi di K/L.

“Ada beberapa aplikasi bisa disatukan karena berkolerasi. Dan setidaknya ini ada 34 kementerian, ya kalau dibuat menjadi satu tentunya belum bisa,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Bhima menyebutkan aplikasi yang terkait dengan pelayanan pajak atau yang berkaitan dengan kehutanan, tentunya tidak bisa disatukan ke dalam super app karena berkaitan dengan hal teknis.

“Jadi aplikasi yang bisa disatukan mungkin yang punya fungsi terkait pelayanan masyarakat. Itu modelnya seperti online single submission (OSS). Tapi kalau aplikasi yang berkaitan dengan teknis belum tentu bisa disatukan ke dalam super app,” tuturnya.

“Jadi (aplikasi) yang hanya berkaitan dengan pelayanan atau kebutuhan publik itu bisa dijadikan satu, itu bagus untuk penghematan biaya, dan memang harus didukung dan dipercepat,” demikian Bhima.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi