Minggu, 17/11/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

BKPSDM Aceh Besar Ikuti Rapat Koordinasi Penataan Kepegawaian Bersama Se-Aceh

JANTHO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar mengikuti Rapat Koordinasi bersama BKPSDM Se-Aceh yang digelar Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Aceh Timur, mulai 13 – 14 Oktober 2022.

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Besar Drs Asnawi MSi mengatakan Rakor tersebut mengusung tema penyetaraan jabatan fungsional menuju ASN lebih Profesional yang bertujuan untuk persamaan persepsi di dalam bidang kepegawaian baik dalam penataan kepegawaian maupun penataan jabatan fungsional.

“Rakor seluruh BKPSDM untuk persamaan persepsi yang diisi oleh nrima sumber dari Mendagri, BKN, dan KEMENPANRB,” katanya.

Ia mengatakan kegiatan berlangsung di Hotel Royal Idi selama dua hari, Kamis – Jumat, 13 – 14 Oktober 2022 yang diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) se-Aceh.

“Kita ikuti dengan baik sejak kamis hingga hari ini,” terangnya.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, berharap pelaksaan rapat koordinasi kepegawaian tersebut dapat menghasilkan persamaan persepsi di dalam bidang kepegawaian baik dalam penataan kepegawaian maupun penataan jabatan fungsional.

“Perlu pembahasaan permasalahan daripada jabatan fungsional sebagaimana yang terkandung dalam Permenpan RB No. 17 tahun 2021. juga perlu percepatan penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional,” ujar Abd. Qahar.

Tambahnya juga untuk menindaklanjuti Parmenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan struktur organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Permenpan RB no 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan PermenpanRb Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaa Birokrasi,” katanya.

Saat ini, tambah Qahar, Pemerintah Aceh telah melaksanak penyetaraan Jabatan pengawas sdministrasi menju jabatan fungsional sebanyak 25,3 persen dan sisanya seban 74,7 persen masih menduduki jabatan administrasi.

Sementara Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melalui Staf Ahli Gubernur bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Ir. Iskandar Syukri, MM,MT mengatakan, atas nama Pemerintah Aceh, pihak mengucapkan Terima kasih kepada seluruh peserta rapat koordinasi kepegawaian Tahun 2022 yang berasal dari Kabupaten/Kota, serta kepada para narasumber dari Mendagri, BKN, dan KEMENPANRB.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi kepegawaian Tahun 2022, yang mengambil tema Melalui Penyetaraan Jabatan Fungsional Menuju ASN lebih Profesional,” Kata Iskandar Syukri.

Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut sangat penting karena terkait pengalihan jabatan struktual ke jabatan fungsional merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.[]


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi