Minggu, 17/11/2024 - 05:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bos Besar Herlina Lim dan Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri? Kejagung Bungkam

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

“Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan,” kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).

“Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi,” tambah Ketut.

Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.

“Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya,” ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.

“Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun,” ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

“Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh,” ujarnya.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.

Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

Berikut daftar lengkapnya;

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;

2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

5. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP

6. BY, Komisaris CV VIP

7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP

8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

9 .RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang

11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang

12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)

16. Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)

1 2 3

Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ مِن بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَّهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِن كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِن دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا ۖ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِّنْهُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ البقرة [246] Listen
Have you not considered the assembly of the Children of Israel after [the time of] Moses when they said to a prophet of theirs, "Send to us a king, and we will fight in the way of Allah "? He said, "Would you perhaps refrain from fighting if fighting was prescribed for you?" They said, "And why should we not fight in the cause of Allah when we have been driven out from our homes and from our children?" But when fighting was prescribed for them, they turned away, except for a few of them. And Allah is Knowing of the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [246] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi