Sabtu, 16/11/2024 - 06:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

BPJS Kesehatan Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN Bersama Pemda

NAGAN RAYA – BPJS Kesehatan Bersama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai membentuk tim pencegahan kecuragan dalam program JKN. Karena potensi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam program JKN sangat terbuka.

Oleh karena itu, kecurangan atau Fraud merupakan masalah yang harus ditangani dengan serius oleh Tim Pencegahan Kecurangan JKN (Tim PK JKN) yang telah dibentuk pada beberapa Kabupaten/Kota.

Tim Pencegahan kecurangan ini melibatkan unsur-unsur lintas sektoral dibawah naungan Bupati pada tingkat kabupaten. Adapun unsur lintas sektor tersebut adalah BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan baik Tingkat Pertama dan Rujukan Tingkat Lanjutan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bapeda, Dinas Sosial, dan Inpektorat.

Pj. Bupati Nagan Raya dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, ArdhimartTha, menyatakan bahwa kabupaten Nagan Raya tidak dapat mentolerir jika diketahui adanya unsur kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.

“Fraud merupakan masalah serius. Melakukan deteksi, penanganan sampai dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ Ucapnya.

Pertemuan Anti Kecurangan Kabupaten Nagan Raya yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, bertujuan untuk memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada Tim PK JKN terhadap potensi-potensi kecurangan yang timbul dalam Implementasi Program JKN.

Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nagan Raya kemarin, dihadiri PJ Bupati diwakili oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Keistemewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda, Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Bapedda.

Selanjutnya Adhimarta dalam sambutan PJ Bupati mengungkap bahwa pertemuan perdana lebih kepada memberikan sosialisasi kepada Tim PK JKN.

“Pemkab Nagan Raya menyambut baik inisiasi BPJS Kesehatan yang membuat pertemuan Tim PK JKN ini sebagai upaya mensosialisasikan regulasi dan budaya yang beriorientasi pada kendali mutu dan biaya, meningkatkan budaya pencegahan fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola klinis yang baik,melakukan upaya deteksi dan pencegahan fraud, monitoring dan evaluasi.”Ungkapnya

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Manna, menyampaikan bahwa Pertemuan Tim PK JKN ini seharusnya dilaksanakan secara berkala.

“Setiap lintas sektoral didalam unsur Tim PK JKN memiliki tim anti kecurangan, seperti BPJS Kesehatan dengan Tim anti kecurangan, Rumah Sakit dan dinas kesehatan juga demikian, ketika ada sebuah permasalahan potensi kasus kecurangan yang tidak dapat di selesaikan oleh tim anti kecurangan internal.

Selanjutnya dibahas dan meminta pendapat dari Tim PK JKN, ada atau tidaknya kebutuhan meminta pendapat pada Tim PK JKN sebaiknya tetap dilakukan secara berkala sehingga terinformasi laporan-laporan terkait kecurangan baik yang sudah ada penyelesaiannya ataupun yang belum dapat diselesaikan,”Jelasnya.

Upaya pencegahan kecurangan yang sudah berjalan saat ini dalam pelaksanan program JKN khususnya dalam pembiayaan biaya pelayanan kesehatan telah dilakukan secara berlapis. Diawali pada saat proses pengajuan klaim biaya pelayanan dari Rumah Sakit sampai dengan setelah proses pembayaran dari BPJS Kesehatan.

“berlapis sampai dengan 7 lapis prosesnya, di Rumah sakit sebelum diajukan diverifikasi dan diperiksa oleh tim anti kecurangan rumah sakit, selanjutnya diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, dibayarkan, setelah dibayarkan dilakukan kembali verifikasi paska klaim, lalu dilakukan audit klaim dan audit isendentil terhadap kasus-kasus berdasarkan data utilisasi,”Jelasnya.

Di penghujung kegiatan, Asisten Pemerintahan, Keistemewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfikar menegaskan bahwa Tim PK JKN Kabupaten Nagan raya ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.

“Tugas dan tanggun jawab yang besar di emban oleh Tim PK JKN karena ada konsekuensi hukum didalamnya yang menyangkut kepada tanggung jawab terhadap pelayanan serta mutu dari Program JKN,”tutupnya.[]

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ البقرة [283] Listen
And if you are on a journey and cannot find a scribe, then a security deposit [should be] taken. And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully] and let him fear Allah, his Lord. And do not conceal testimony, for whoever conceals it - his heart is indeed sinful, and Allah is Knowing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [283] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi