Sabtu, 16/11/2024 - 14:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp1.46 T, CBA Desak Polisi Panggil Menkes Budi

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kepolisian segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,46 Triliun.

Uchok mengatakan, temuan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar karena kasus tersebut terjadi berulang kali sejak pandemi Covid-19 pertama kali terjadi pada tahun 2020.

“Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum,” kata Uchok saat dihubungi wartawan, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di Kemenkes sebesar Rp167 Miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 Triliun.

“Bukan hanya Kemenkes, tapi juga vendor-vendor, dan BUMN yang terlibat dalam pengadaan ini. Makanya harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil saja Menteri Kesehatan, karena ini atas perintah dia, biar tanggung jawab dia,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam pengadaan vaksin Covid-19 BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, lembaga auditor negara mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

“Selain itu, sistem informasi yang tersedia belum dapat disandingkan dengan seluruh data dan informasi yang mendukung pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti, putusan MA terkait Perpres nomor 99 tahun 2020, bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal kepada masyarakat muslim.

Namun sampai saat ini baik dalam SK Menkes dan SE Ditjen P2P, pemerintah masih belum menyediakan vaksin halal secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi